Tugas dan Fungsi Kecamatan

Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Klaten

Tugas :

Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  9. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Klaten