Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS DAN WEWENANG
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PADA KECAMATAN KARANGDOWO KABUPATEN KLATEN
- Atasan PPID bertugas:
- menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
- menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
- menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
- mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
- Atasan PPID berwenang:
- menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
- menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
- memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti olehPPID;
- menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
- menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
- PPID bertugas:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
- PPID berwenang:
- menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
- menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
- menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
- menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
- Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, Penyelesaian Sengketa dan Pengaduan, bertugas:
- Melaksanakan pelayanan informai publik kepada pemohon informasi;
- Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
- Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
- Membantu PPID Pelaksana dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
- Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
- Memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik.
- Memberikan masukan kepada atasan PPID Pelaksana dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
- Membantu dalam proses pegujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;
- Membantu menyelesaikan informasi publik
- Koordinator Bidang Dokumentasi dan Arsip, bertugas :
- Mengelola dokumen/arsip informasi publik;
- Menyiapakan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;
- Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik