Standart Pelayanan

STANDAR PELAYANAN KECAMATAN KARANGDOWO

1 . FASILITASI PELAYANAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

a. Mengisi blanko permohonan KTP (F.05) dari desa dengan ditempel pas foto ukuran 2x3 dengan background yang disesuaikan dengan tahun kelahiran (tahun genap warna biru, ganjil warna merah)

b.   Foto copy KK                                                                                                         

c.   Foto copy Akte Kelahiran

d. Menyerahkan KTP lama (bagi perpanjangan karena habis masa berlaku.

e. Menyerahkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian (bagi pengganti karena rusak/hilang)

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.  Penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas Pelayanan

b.   Petugas Memverifikasi Berkas

b. Pemohon diberi tanda terima untuk mengambil KTP bila sudah jadi.

a.         Pemohon menunjukan tanda terima

b.        Petugas menyerahkan KTP dan mencatat di buku pengambilan KTP.

c.       Petugas melaksanakan Rekam Data bagi Pemohon KTP pemula.

3.

Jangka waktu penyelesaian

Kurang lebih 3 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap untuk pengajuan KTP baru.

Kurang lebih 20 Menit untuk pergantian KTP hilang

4.

Biaya / Tarip

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan  Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Tanda Penduduk

6.

Layanan Penanganan dan Pengaduan

Datang langsung ke kantor Kecamatan Karangdowo Jalan Raya KarangdowoTelp(0272) 897203 Kode Pos 57464

Website: karangdowo.klaten.go.id atau melalui layanan WA Pengaduan :085741135419

7.

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik

3. PERMENPANRB No. 14 Tahun 2017 Tentang PedomanPenyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

4. PERMENPANRB No. 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

5. Peraturan Bupati Klaten No. 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

8.

Sarpras/Fasilitas

1. Perangkat Komputer

2. Buku registrasi

3. Buku Agenda

4. Loket Pelayanan            

5. Ruang Tunggu

6. Tempat Parkir Luas

7. Toilet

9.

Kompetensi Pelaksana

Mampu Mengoperasikan Komputer

10.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal penyelenggaraan pelayanan dilakukan  oleh atasan Langsung dan APIP.

 

11.

Jumlah Pelaksana

2 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

-   Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-   Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan, rasa tanggung jawab dan tertib administrasi.

 

13.

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

-  Perekaman E-KTP dijamin keabsahannya

-  Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-  Tempat parkir yang luas

- CCTV

- APAR

14.

Evaluasi Kinerja

  1. Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap  seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa; 
  2. Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali
  3. Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman dan Menpan

2.  FASILITASI PERMOHONAN PELAYANAN  KK

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

a.      Menyerahkan blanko permohonan KK baru (F1.01) dari desa

b.      Menyerahkan Surat Pernyataan tidak terdaftar di tempat lain (bermaterai cukup) yang diketahui Ketua RT, RW dan Kepala Desa (bagi penerbitan KK baru karena tidak/belum pernah terdaftar)

c.      Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah (bagi penerbitan KK baru karena tidak/belum pernah terdaftar, pindah datang, pisah KK/membentuk keluarga baru)

d.      Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam NKRI (F1.08)

e.      Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

f.       Menyerahkan KK asli (bagi penerbitan KK baru karena pisah KK/membentuk keluarga baru,penambahan anggota keluarga,pengurangan anggota keluarga)

g.      Fotocopy Akte Kelahiran (bagi penerbitan KK baru karena tidak/belum pernah terdaftar, proses pindah datang, pisah KK/membentuk keluarga baru, kesalahan data)

h.      Surat keterangan kelahiran dari desa (bagi lahir baru)

i.       Foto copy Surat/Akte kematian (bagi meninggal dunia)

j.       Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Polri (bagi KK yang hilang)

2.

Mekanisme, dan Prosedur

a.        Penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas Pelayanan

b.       Petugas Memverifikasi kelengkapan Berkas, apabila berkas sudah lengkap,

c.        Petugas mengagenda dan memberitahukan waktu pengambilan KK.

d.       Pemohon diberi tanda terima untuk mengambil KK bila sudah jadi.

e.        Pemohon menyerakan tanda terima untuk mengambil KK, Petugas menyerahkan KK kepada pemohon dan mencatat di buku pengambilan KK.

3.

Jangka waktu penyelesaian

Kurang lebih 1x24 Jam  setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

4.

Biaya / Tarip

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Kartu  Keluarga

 

6.

Layanan Penanganan dan Pengaduan

Datang langsung ke kantor Kecamatan Karangdowo Jalan Raya KarangdowoTelp(0272) 897203 Kode Pos 57464

Website: karangdowo.klaten.go.id atau melalui layanan WA Pengaduan :085741135419

7.

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik

3. PERMENPANRB No. 14 Tahun 2017 Tentang PedomanPenyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

4. PERMENPANRB No. 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

5. Peraturan Bupati Klaten No. 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

8.

Sarpras/Fasilitas

1. Perangkat Komputer

2. Buku registrasi

3. Buku Agenda

4. Loket Pelayanan            

5. Ruang Tunggu

6. Tempat Parkir Luas

7. Toilet

9.

Kompetensi Pelaksana

Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal penyelenggaraan pelayanan dilakukan  oleh atasan Langsung dan APIP.

11.

Jumlah Pelaksana

1

12.

Jaminan Pelayanan

-   Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-   Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan, rasa tanggung jawab dan tertib administrasi.

13.

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

-  Fasilitasi Permohonan Kartu Keluarga dijamin keabsahannya

-  Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-  Tempat parkir yang luas

- CCTV

- APAR

14.

Evaluasi Kinerja

  1. Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap  seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa; 
  2. Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali
  3. Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman dan Menpan

 

3.  PELAYANAN SURAT PINDAH PENDUDUK

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

a.     Menyerahkan blanko keterangan pindah datang yang diketahui Kepala Desa (F1.08)

b.    Menyerahkan KK asli (bagi perpindahan)

c.     Menyerah KTP asli (bagi perpindahan)

d.    SKCK bagi yang pindah antar Kabupaten / antar PropinsI

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.     Penyampaian berkas pindah oleh Pemohon kepada Petugas Kecamatan.

b.    Bagi yang pindah keluar dari Klaten / Propinsi  berkas diteliti kelengkapan nya, diagendakan , kemudian diproses , untuk dimintakan tanda tangan  Pejabat yang berwenang,setelah selesai berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk dibawa ke Kantor Duk Capil untuk dibuatkan biodata pindah..

c.     Bagi yang datang dari luar Kabupaten Klaten / Propinsi berkas diteliti, diagendakan untuk diproses.

3.

Jangka waktu penyelesaian

Kurang lebih 15 menit  setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

4.

Biaya / Tarip

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Pindah Domisili

6.

Layanan Penanganan dan Pengaduan

Datang langsung ke kantor Kecamatan Karangdowo Jalan Raya KarangdowoTelp(0272) 897203 Kode Pos 57464

Website: karangdowo.klaten.go.id atau melalui layanan WA Pengaduan :085741135419

7.

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik

3. PERMENPANRB No. 14 Tahun 2017 Tentang PedomanPenyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

4. PERMENPANRB No. 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

5. Peraturan Bupati Klaten No. 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

8.

Sarpras/Fasilitas

1. Perangkat Komputer

2. Buku registrasi

3. Buku Agenda

4. Loket Pelayanan      

5. Ruang Tunggu

6. Tempat Parkir Luas

7. Toilet

9.

Kompetensi Pelaksana

Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal penyelenggaraan pelayanan dilakukan  oleh atasan Langsung dan APIP.

11.

Jumlah Pelaksana

1

12.

Jaminan Pelayanan

-   Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-   Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan, rasa tanggung jawab dan tertib administrasi.

13.

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

-  Surat Pindah Penduduk dijamin keabsahannya

-  Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-  Tempat parkir yang luas

- CCTV

- APAR

14.

Evaluasi Kinerja

  1. Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap  seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa; 
  2. Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali. Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman dan Menpan

 

4. Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Surat Pengantar dari Desa / Buku Keramaian Desa

 

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.     Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap

b.      Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang

c.   Petugas menyerahkan berkas permohonan Surat Ijin

 Pertunjukan Kesenian / Keramaian  yang sudah dilegalisasi

3.

Jangka waktu penyelesaian

15 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap

4.

Biaya / tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Legalisasi Permohonan Surat Ijin Pertunjukan Kesenian / Keramaian

6.

Layanan Penanganan dan Pengaduan

Datang langsung ke kantor Kecamatan Karangdowo Jalan Raya KarangdowoTelp(0272) 897203 Kode Pos 57464

Website: karangdowo.klaten.go.id atau melalui layanan WA Pengaduan :085741135419

7.

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik

3. PERMENPANRB No. 14 Tahun 2017 Tentang PedomanPenyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

4. PERMENPANRB No. 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

5. Peraturan Bupati Klaten No. 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

8.

Sarpras/Fasilitas

1. Perangkat Komputer

2. Buku registrasi

3. Buku Agenda

4. Loket Pelayanan            

5. Ruang Tunggu

6. Tempat Parkir Luas

7. Toilet

9.

Kompetensi Pelaksana

Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal penyelenggaraan pelayanan dilakukan  oleh atasan Langsung dan APIP.

11.

Jumlah Pelaksana

1

12.

Jaminan Pelayanan

-   Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-   Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan, rasa tanggung jawab dan tertib administrasi.

13.

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

-  Rekomendasi ijin keramaian dijamin kebasahannya

-  Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-  Tempat parkir yang luas

- CCTV

- APAR

14.

Evaluasi Kinerja

  1. Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap  seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa; 
  2. Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
  3. Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman dan Menpan

 

5.  PELAYANAN  SURAT REKOMENDASI DISPENSASI NIKAH

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

a. Surat Pengantar dari Desa

b. Fotocopy KK / KTP c. Surat Keterangan Dokter / Puskesmas

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan

b. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang

3

Jangka waktu

Penyelesaian

 

15 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap

4

Biaya / tarif Gratis/ Tidak dipungut biaya

 

Biaya / tarif Gratis/ Tidak dipungut biaya

5

Produk Pelayanan

 

Legalisasi Surat Dispensasi Nikah

6

Layanan Penanganan dan Pengaduan

Datang langsung ke kantor Kecamatan Karangdowo Jalan Raya KarangdowoTelp(0272) 897203 Kode Pos 57464

Website: karangdowo.klaten.go.id atau melalui layanan WA Pengaduan :085741135419

7.

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik

3. PERMENPANRB No. 14 Tahun 2017 Tentang PedomanPenyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

4. PERMENPANRB No. 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

5. Peraturan Bupati Klaten No. 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

8.

Sarpras/Fasilitas

1. Perangkat Komputer

2. Buku registrasi

3. Buku Agenda

4. Loket Pelayanan            

5. Ruang Tunggu

6. Tempat Parkir Luas

7. Toilet

9.

Kompetensi Pelaksana

Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal penyelenggaraan pelayanan dilakukan  oleh atasan Langsung dan APIP.

11.

Jumlah Pelaksana

1

12.

Jaminan Pelayanan

-   Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-   Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan, rasa tanggung jawab dan tertib administrasi.

13.

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

-  Surat rekomendasi dispensasi nikah dijamin keabsahannya

-  Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-  Tempat parkir yang luas

- CCTV

- APAR

14.

Evaluasi Kinerja

  1. Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap  seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa; 
  2. Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
  3. Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman dan Menpan

 

6. PELAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a.  Foto copy KTP

b. Foto kopi KK

c. Surat Kuasa Ahli Waris

d. Surat Pernyataan Ahli Waris

e. Surat pengantar Laporan Kematian RT/RW setempat

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

a. Pemohon datang ke desa menyerahkan berkas untuk di cek dan diverifikasi persyaratan kelengkapan; b. Setelah persyaratan lengkap , dibuatkan Surat pengantar dan dicetak;

c. Draft Surat Pengantar dicek oleh perangkat desa;

d. Surat Pengantar ditandatangani oleh Kepala Desa ; e. Surat Pengantar diserahkan ke kecamatan untuk divalidasi;

f. Surat Pengantar diserahkan kepada pemohon.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

25 Menit Setelah Berkas Persyaratan Lengkap

4.

Biaya / Tarif

Gratis

5.

Produk pelayanan

Dokumen / berkas yang telah dilegalisasi

6.

Layanan Penanganan dan Pengaduan

Datang langsung ke kantor Kecamatan Karangdowo Jalan Raya KarangdowoTelp(0272) 897203 Kode Pos 57464

Website: karangdowo.klaten.go.id atau melalui layanan WA Pengaduan :085741135419

7.

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik

3. PERMENPANRB No. 14 Tahun 2017 Tentang PedomanPenyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

4. PERMENPANRB No. 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

5. Peraturan Bupati Klaten No. 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

8.

Sarpras/Fasilitas

1. Perangkat Komputer

2. Buku registrasi

3. Buku Agenda

4. Loket Pelayanan      

5. Ruang Tunggu

6. Tempat Parkir Luas

7. Toilet

9.

Kompetensi Pelaksana

Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal penyelenggaraan pelayanan dilakukan  oleh atasan Langsung dan APIP.

11.

Jumlah Pelaksana

1

12.

Jaminan Pelayanan

-   Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-   Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan, rasa tanggung jawab dan tertib administrasi.

13.

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

-  Surat keterangan ahli waris dijamin keabsahannya

-  Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-  Tempat parkir yang luas

- CCTV

- APAR

14.

Evaluasi Kinerja

  1. Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap  seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa; 
  2. Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
  3. Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman dan Menpan

 

7. REKOMENDASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

No

Komponen

Uraian

 1.

Persyaratan Pelayanan

1.      Surat Pengantar dari Desa

2.      Foto copy KK / KTP

 

 2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.     Penyampaian berkas   kepada petugas Kecamatan

2.      Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap

3.      Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang                berwenang

4.      Petugas Menyerahkan Kembali Surat Keterangan Miskin / Tidak Mampu atau surat keterangan lainnya.

 

 3.

Jangka waktu penyelesaian

 20  menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

 

 4.

Biaya/tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

 5.

Produk pelayanan

 

 Legalisasi Surat Keterangan Miskin / Tidak Mampu atau Surat    Keterangan Lainnya

 

6.

Layanan Penanganan dan Pengaduan

Datang langsung ke kantor Kecamatan Karangdowo Jalan Raya KarangdowoTelp(0272) 897203 Kode Pos 57464

Website: karangdowo.klaten.go.id

atau melalui layanan WA Pengaduan :085741135419

7.

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik

3. PERMENPANRB No. 14 Tahun 2017 Tentang PedomanPenyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

4. PERMENPANRB No. 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

5. Peraturan Bupati Klaten No. 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

8.

Sarpras/Fasilitas

1. Perangkat Komputer

2. Buku registrasi

3. Buku Agenda

4. Loket Pelayanan            

5. Ruang Tunggu

6. Tempat Parkir Luas

7. Toilet

9.

Kompetensi Pelaksana

Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal penyelenggaraan pelayanan dilakukan  oleh atasan Langsung dan APIP.

11.

Jumlah Pelaksana

1

12.

Jaminan Pelayanan

-   Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-   Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan, rasa tanggung jawab dan tertib administrasi.

13.

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

-  Rekomendasi surat keterangan tidak mampu dijamin keabsahannya

-  Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-  Tempat parkir yang luas

- CCTV

- APAR

14.

Evaluasi Kinerja

  1. Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap  seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa; 
  2. Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
  3. Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman dan Menpan

 

 

8. PELAYANAN  SURAT REKOMENDASI SKCK

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a.     Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah

b.    Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku

c.     Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

a.     Pemohon membawa berkas permohonan SKCK

b.    Mendaftar pada loket Pelayanan

c.     Pemeriksaan berkas

d.    Pengajuan Penandatanganan surat pengantar SKCK pada Camat

e.     Penyerahan berkas SKCK pada pemohon

f.     Pengagendaan surat

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

15 Menit Setelah berkas dinyatakan lengkap

 

4.

Biaya / Tarif

Gratis

5.

Produk pelayanan

Dokumen / berkas yang telah dilegalisasi

6.

Layanan Penanganan dan Pengaduan

Datang langsung ke kantor Kecamatan Karangdowo Jalan Raya KarangdowoTelp(0272) 897203 Kode Pos 57464

Website: karangdowo.klaten.go.id atau melalui layanan WA Pengaduan :085741135419

7.

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik

3. PERMENPANRB No. 14 Tahun 2017 Tentang PedomanPenyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

4. PERMENPANRB No. 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

5. Peraturan Bupati Klaten No. 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

8.

Sarpras/Fasilitas

1. Perangkat Komputer

2. Buku registrasi

3. Buku Agenda

4. Loket Pelayanan      

5. Ruang Tunggu

6. Tempat Parkir Luas

7. Toilet

9.

Kompetensi Pelaksana

Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal penyelenggaraan pelayanan dilakukan  oleh atasan Langsung dan APIP.

11.

Jumlah Pelaksana

1

12.

Jaminan Pelayanan

-   Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-   Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan, rasa tanggung jawab dan tertib administrasi.

13.

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

-  Surat rekomendasi SKCK dijamin keabsahannya

-  Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-  Tempat parkir yang luas

- CCTV

- APAR

14.

Evaluasi Kinerja

  1. Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap  seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa; 
  2. Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
  3. Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman dan Menpan

 

9. PELAYANAN LEGALISASI UMUM

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

a.   Surat Pengantar dari Desa

b.   Foto copy  Surat

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan

b. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang

3.

Jangka waktu penyelesaian

10  menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

4.

Biaya/tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Legalisasi Surat

6.

Layanan Penanganan dan Pengaduan

Datang langsung ke kantor Kecamatan Karangdowo Jalan Raya KarangdowoTelp(0272) 897203 Kode Pos 57464

Website: karangdowo.klaten.go.id atau melalui layanan WA Pengaduan :085741135419

7.

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik

3. PERMENPANRB No. 14 Tahun 2017 Tentang PedomanPenyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

4. PERMENPANRB No. 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

5. Peraturan Bupati Klaten No. 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

8.

Sarpras/Fasilitas

1. Perangkat Komputer

2. Buku registrasi

3. Buku Agenda

4. Loket Pelayanan      

5. Ruang Tunggu

6. Tempat Parkir Luas

7. Toilet

 

9.

Kompetensi Pelaksana

Mampu mengoperasikan komputer

 

10.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal penyelenggaraan pelayanan dilakukan  oleh atasan Langsung dan APIP.

11.

Jumlah Pelaksana

1

 

12.

Jaminan Pelayanan

-   Memberikan pelayanan yang mudah, tepat waktu, dan transparan.

-   Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, ketelitian, keramahan, rasa tanggung jawab dan tertib administrasi.

13.

Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

-  Pelayanan Legalisasi Umum dijamin keabsahannya

-  Ruang Tunggu dijamin kenyamanannya

-  Tempat parkir yang luas

- CCTV

- APAR

 

14.

Evaluasi Kinerja

  1. Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap  seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa; 
  2. Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
  3. Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman dan Menpan