Pengukuhan BPD se Kecamatan Karangdowo
Karangdowo (29/07/2024), Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa maka Kecamatan Karangdowo menyelenggarakan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Karangdowo. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna Desa Karangwungu Kecamatan Karangdowo.
Sebanyak 125 orang anggota BPD dikukuhkan oleh Camat Karangdowo (Hj. Purwani, SH. MH.) sesuai dengan pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat di Kabupaten Klaten yaitu Pengesahan, penetapan, peresmian, pelantikan dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa / Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu.
Camat Karangdowo (Hj. Purwani, SH., MH. dalam sambutannya menyampaikan “Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa maka masa jabatan BPD juga bertambah, diharapkan dengan bertambahnya masa jabatan ini BPD lebih amanah dalam mengabdi dilingkungan masyarakat”
Pengukuhan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten Ibu Dra. Wahyuni Sri Rahayu, M.Si. dan memberikan sambutan bahwa dengan adanya perubahan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun bisa meningkatkan sinegritas dengan kepala desa.
Dihadiri pula oleh Muspika Kecamatan Karangdowo, Kepala Puskesmas, Kepala KUA Karangdowo, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa se Kecamatan Karangdowo