Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Wilayah Kecamatan Karangdowo (Desa Demangan, Desa Tumpukan, dan Desa Kupang)
KARANGDOWO - DPRD Kabupaten Klaten bersama Kecamatan Karangdowo menggelar Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari di mulai dari hari Senin s/d Rabu (21 - 23/04/2025) bertempat di Balai Desa Demangan, Balai Desa Kupang dan Balai Desa Tumpukan.
Kegiatan tersebut turut serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten, Camat Karangdowo Ibu Hj. Purwani, S.H., M.H., Perangkat Desa dan masyarakat sasaran sosialisasi
What's Your Reaction?






