Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Karangdowo - Senin, 5 April 2021, Pemerintah Kecamatan Karangdowo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Karangdowo.
Dalam kegiatan ini Pemerintah Kecamatan Karangdowo menghadirkan narasumber dari Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten, yaitu Bp. Marjuki S.IP (Wakil Ketua DPRD), Bp. Basuki Effedin (Ketua Komisi III), Ibu Hj. Hartanti, S.H., M.Si. (Anggota Komisi II) dan Ibu Sri Murni (Anggota Komisi II).
Kegiatan ini mengundang Kepala Desa se Kecamatan Karangdowo dan Ketua TP PKK Desa se Kecamatan Karangdowo serta dihadiri oleh Bapak Camat Karangdowo (Tomisila Adhitama AP. MM) dan Ketua TP PKK Kecamatan Karangdowo (Ibu Intan Tomisila Adhitama) serta Pejabat Struktural Kecamatan Karangdowo.
Disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD bahwa Stunting atau yang disebut kerdil adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun.
Pencegahan dan penanggulangan stunting dimaksudkan untuk meningkatkan status gizi dan kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat.
Dalam Peraturan Daerah ini juga berisi Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai gerakan partisipasi untuk percepatan pencegahan dan penanggulangan stunting.
Sebagai penutup Sosialisasi ini diberikan kesempatan untuk bertanya dari para peserta.
What's Your Reaction?






