Empat Instansi Pemkab Klaten Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Karangdowo

Empat Instansi Pemkab Klaten Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Karangdowo

Karangdowo, Selasa (02/11/2021) Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 105.4/713/17 Tanggal 23 September 2021. Camat Karangdowo Bp. Tomisila Adhitama, SP, MM mendampingi Tim dari Pemkab Klaten dalam Pelaksanaan Pendampingan Pengelolan Keuangan Desa kepada Desa se - Kecamatan Karangdowo. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kecamatan Pedan. 

Hadir dalam kegiatan ini :

1. Bp. Joko Purwanto, S.Sos, MM ( Kepala Dispermasdes Kab. Klaten )

2. Inspektorat Kab. Klaten

3. Kejaksaan Negeri KLaten

4. Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Klaten

5. Camat Pedan

6. Camat Karangdowo

7. Kepala Desa se - Kecamatan Pedan

8. Kepala Desa se - Kecamatan Karangdowo

Dalam sambutannya, Bp. Joko Purwanto, S.Sos, MM (Kepala Dispermasdes Klaten) menyampaikan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan pendampingan pengelolaan keuangan desa yaitu untuk memberikan pengetahuan yang memadai tentang pelaporan keuangan desa sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan memberikan pelatihan penyusunan laporan keuangan desa. Pelatihan diikuti 19 Kepala Desa se - Kecamatan Karangdowo. 

Ada 5 azaz dalam Pengelolaan Keuangan Desa : Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib, Disiplin Anggaran. Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ( PK PKD ), dan Sekdes / Kaur / Kasi sebagai Pelaksana Pengelolaan keuangan Desa ( PPKD ). Sebagai moderator acara, Camat Karangdowo membuka sesi pertanyaan, ada 3 pertanyaan yang ditujukan kepada Inspektorat dan BPN yang diajukan oleh Kepala Desa yaitu Kepala Desa Babadan, Kepala Desa Pugeran, Kepala Desa Ngolodono. 

Acara Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa ditutup oleh Camat Pedan Bp. Marjana, S.IP, M.Si .

What's Your Reaction?

like
0
dislike
1
love
1
funny
1
angry
1
sad
1
wow
1