Standart Pelayanan
1. Jenis Pelayanan : Permohonan Kartu Keluarga
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Menyerahkan blanko permohonan KK baru (F1.01) dari desa b. Menyerahkan Surat Pernyataan tidak terdaftar di tempat lain (bermaterai cukup) yang diketahui Ketua RT, RW dan Kepala Desa (bagi penerbitan KK baru karena tidak/belum pernah terdaftar) c. Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah (bagi penerbitan KK baru karena tidak/belum pernah terdaftar, pindah datang, pisah KK/membentuk keluarga baru) d. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam NKRI (F1.08) e. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi yang datang dari Luar Negeri karena pindah. f. Menyerahkan KK asli (bagi penerbitan KK baru karena pisah KK/membentuk keluarga baru,penambahan anggota keluarga,pengurangan anggota keluarga) g. Fotocopy Akte Kelahiran (bagi penerbitan KK baru karena tidak/belum pernah terdaftar, proses pindah datang, pisah KK/membentuk keluarga baru, kesalahan data) h. Surat keterangan kelahiran dari desa (bagi lahir baru) i. Foto copy Surat/Akte kematian (bagi meninggal dunia) j. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Polri (bagi KK yang hilang) |
2. |
Mekanisme, dan Prosedur |
a. Penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas Pelayanan b. Petugas Memverifikasi kelengkapan Berkas, apabila berkas sudah lengkap, c. Petugas mengagenda dan memberitahukan waktu pengambilan KK. d. Pemohon diberi tanda terima untuk mengambil KK bila sudah jadi. e. Pemohon menyerakan tanda terima untuk mengambil KK, Petugas menyerahkan KK kepada pemohon dan mencatat di buku pengambilan KK. |
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
Kurang lebih 30 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap |
4. |
Biaya / Tarip |
Gratis / Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk pelayanan |
a. Kartu Keluarga |
- Jenis Pelayanan : Legalisasi Surat Keterangan Pindah / Datang Penduduk
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Menyerahkan blanko keterangan pindah datang yang diketahui Kepala Desa (F1.08) b. Menyerahkan KK asli (bagi perpindahan) c. Menyerah KTP asli (bagi perpindahan) d. SKCK bagi yang pindah antar Kabupaten / antar PropinsI |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a. Penyampaian berkas pindah oleh Pemohon kepada Petugas Kecamatan. b. Bagi yang pindah keluar dari Klaten / Propinsi berkas diteliti kelengkapan nya, diagendakan , kemudian diproses , untuk dimintakan tanda tangan Pejabat yang berwenang,setelah selesai berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk dibawa ke Kantor Duk Capil untuk dibuatkan biodata pindah.. c. Bagi yang datang dari luar Kabupaten Klaten / Propinsi berkas diteliti, diagendakan untuk diproses. |
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
Kurang lebih 30 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. |
4. |
Biaya / Tarip |
Gratis / Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk pelayanan |
a.. Surat Pindah a. KK dan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik |
- Jenis Pelayanan : Permohonan Kartu Tanda Penduduk
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Mengisi blanko permohonan KTP (F.05) dari desa dengan ditempel pas foto ukuran 2x3 dengan background yang disesuaikan dengan tahun kelahiran (tahun genap warna biru, ganjil warna merah) b. Foto copy KK c. Foto copy Akte Kelahiran d. Menyerahkan KTP lama (bagi perpanjangan karena habis masa berlaku. e. Menyerahkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian (bagi pengganti karena rusak/hilang) |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a. Penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas Pelayanan b. Petugas Memverifikasi Berkas b. Pemohon diberi tanda terima untuk mengambil KTP bila sudah jadi. a. Pemohon menunjukan tanda terima b. Petugas menyerahkan KTP dan mencatat di buku pengambilan KTP. c. Petugas melaksanakan Rekam Data bagi Pemohon KTP pemula. |
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
Kurang lebih 30 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. |
4. |
Biaya / Tarip |
Gratis / Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk pelayanan |
Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik. |
- Jenis Pelayanan : Legalisasi Permohonan Akte Kelahiran
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Surat Pengantar dari desa b. Foto copy KK dan KTP orang tua (surat keterangan kematian bila sudah meninggal) c. Foto copy surat nikah orang tua dilegalisir d. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit e. Surat keterangan kelahiran dari desa f. Ijazah terakhir (jika sudah dewasa) g. Foto copy KTP saksi 2 orang |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan b. Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap c. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang d. Petugas menyerahkan berkas permohonan Akte Kelahiran |
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
Kurang lebih 20 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. |
4. |
Biaya / tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk pelayanan |
Legalisasi Permohonan Akte Kelahiran |
5 Jenis Pelayanan : Legalisasi Permohonan Akte Kematian
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Surat Pengantar dari desa b. Foto copy KTP yang meninggal (yang dilaporkan) c. KTP Ahli Waris / pelapor d. Foto copy KK yang dilaporkan e. Surat Keterangan kematian dari rumah sakit / yang berwenang |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan b. Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap c. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang d. Petugas menyerahkan berkas permohonan Akte Kematian |
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
15 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. |
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk pelayanan |
Legalisasi Permohonan Akte Kematian |
- Jenis Pelayanan : Legalisasi Surat Keterangan Ijin Pindah Nikah
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Surat Pengantar dari Desa b. Foto copy KK / KTP |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan b. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang |
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
30 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. |
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk pelayanan |
Surat Keterangan Ijin Pindah Nikah yang telah dilegalisasi Kecamatan |
- Jenis Pelayanan : Legalisasi Surat Dispensasi Nikah
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Surat Pengantar dari Desa b. Fotocopy KK / KTP c. Surat Keterangan Dokter / Puskesmas |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan b. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang |
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
30 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. |
4. |
Biaya / tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Legalisasi Surat Dispensasi Nikah |
- Jenis Pelayanan : Permohonan Bantuan Sosial / Bantuan Keuangan
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Proposal lengkap yang sudah diketahui Desa b. Susunan Panitia Pembangunan c. R A B d. Dokumentasi ( foto ) Pendukung |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan b. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang c. Proposal / surat dikembalikan pada pemohon. |
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
30 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. |
4. |
Biaya / tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk pelayanan |
a. Legalisasi Proposal |
- Jenis Pelayanan : Legalisasi Permohonan Surat Ijin Pertunjukan Kesenian / Keramaian
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan Pelayanan |
Surat Pengantar dari Desa / Buku Keramaian Desa |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a. Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap b. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang c. Petugas menyerahkan berkas permohonan Surat Ijin Pertunjukan Kesenian / Keramaian yang sudah dilegalisasi |
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
15 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap |
4. |
Biaya / tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk pelayanan |
Legalisasi Permohonan Surat Ijin Pertunjukan Kesenian / Keramaian |
- Jenis Pelayanan : Legalisasi Permohonan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Mengisi formulir permohonan IMB b. Foto copy KTP a. Foto copy sertifikat tanah/sejenis b. Gambar bangunan dan RAB c. Foto copy tanda bukti pelunasan PBB tahun terakhir d. Surat keterangan yang dipersyaratkan, contoh ijin prinsip, ijin lokasi dll e. AMDAL,UKL-UPL bagi bangunan tertentu Keterangan : Formulir dan lampiran setelah diisi secara lengkap dan benar maka di foto copy rangkap 3 (tiga), sedangkan gambar bangunan dan RAB di foto copy rangkap 4 (empat) |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a. Penyampaian berkas kepada petugas Pelayanan b. Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap c. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang d. Petugas menyerahkan berkas permohonan Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) |
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
30 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. |
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Legalisasi Permohonan Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) |
- Jenis Pelayanan : Legalisasi Permohonan Ijin Gangguan (HO)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Mengisi formulir permohonan Ijin Gangguan (HO) b. Foto copy KTP c. Foto copy IMB d. Foto copy sertifikat tanah/sejenis e. Foto copy tanda bukti pelunasan PBB terakhir f. Foto copy Akta Pendirian bagi yang berbadan hokum g. Foto copy AMDAL,UKL-UPL bagi yang dipersyaratkan h. Surat keterangan yang dipersyaratkan, contoh izin prinsip, izin lokasi dll Keterangan : Formulir dan lampiran yang diisi secara lengkap dan benar di foto copy rangkap 2 (dua) |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan b. Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap c. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang |
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
60 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. |
4. |
Biaya/tarif |
Gratis / Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk pelayanan |
Legalisasi Surat Permohonan Ijin Gangguan (HO) |
- Jenis Pelayanan : Legalisasi Permohonan Bantuan Keringanan Biaya Pendidikan dan Bea Siswa
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Pengantar dari Desa 2. Foto copy KK / KTP |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan 2. Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap 3. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang Pejabat yang berwenang 4. Petugas Menyerahkan berkas Permohonan Keringanan Biaya Pendidikan dan Bea Siswa |
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
15 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. |
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk pelayanan |
Legalisasi Permohonan Bantuan Keringanan Biaya Pendidikan dan Bea Siswa |
- Jenis Pelayanan : Legalisasi Surat Keterangan Miskin / Tidak Mampu dan Surat Keterangan Lainnya.
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Pengantar dari Desa 2. Foto copy KK / KTP |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan 2. Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap 3. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang 4. Petugas Menyerahkan Kembali Surat Keterangan Miskin / Tidak Mampu atau surat keterangan lainnya. |
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
15 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. |
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk pelayanan |
Legalisasi Surat Keterangan Miskin / Tidak Mampu atau Surat Keterangan Lainnya |