Kasi Tata Pemerintahan

Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Rincian tugas adalah sebagai berikut ;

a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Tata Pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan;

d. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;

e. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

f. melaksanakan Pemembina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;

h. membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;

i. mengendalikan dan mengawasi perubahan pola tata ruang di wilayah kecamatan;

j. mengendalikan pengalihan fungsi lahan pertanian di wilayah kecamatan;

k. memberikan penilaian/saran rekomendasi terhadap produk-produk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa dan/atau Kelurahan;

l. memberikan bimbingan dan petunjuk kerjasama dan penyelesaian sengketa antar Desa dan Kelurahan;

m. melakukan dan membina pelaksanaan administrasi kependudukan;

n. melayani permohonan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Mutasi Kartu Keluarga dan Mutasi Kartu Tanda Penduduk;

o. mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum;

p. mengadakan koordinasi dengan para penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat kecamatan;

q. melaksanakan fasilitasi pemungutan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi daerah, serta pendapatan daerah lainnya;

r. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;

s. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar

t. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;

u. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;

v. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

w. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan

x. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.