OPTIMALKAN PENDAPATAN, KECAMATAN KARANGDOWO SOSIALISASIKAN PBB PADA MASYARAKAT
KARANGDOWO KLATEN – Kamis, 18 Juni 2026 Kecamatan Karangdowo bersama BPKPAD Kabupaten Klaten menggelar kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 di aula Kecamatan Karangdowo. Kegiatan dihadiri oleh BKPPD Kabupaten Klaten, Camat Karangdowo, Kepala Desa dan Operator PBB Desa se Kecamatan Karangdowo.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam mendukung pembangunan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pemberdayaan masyarakat. Kepatuhan dalam pembayaran PBB-P2 berarti turut berkontribusi langsung dalam kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Perwakilan dari BPKPAD Colob mengatakan bahwa Pajak Bumi Bangunan Kabupaten Klaten saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini dalam SPPT juga dicantumkan pajak terutang atau yang belum dibayar oleh wajib pajak. Selain itu ada kemudahan dalam pembayaran PBB di Kabupaten Klaten selain bisa langsung ke Bank Jateng, wajib pajak juga bisa membayar melalui indomart atau alfa mart

Camat Karangdowo Slamet berharap semoga melalui koordinasi dan sinergi antara pemerintah Kabupaten Klaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta operator PBB, penyampaian SPPT Tahun 2026 khususnya di Ke7camatan Karangdowo dapat berjalan lancar, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Karangdowo.
What's Your Reaction?




