PELAKU USAHA UMKM KARANGDOWO ANTUSIAS MENGIKUTI SOSIALISASI PERDA IJIN USAHA
( Sosialisasi ijin usaha kepada pelaku usaha )
Karangdowo Klaten – Para Pelaku Usaha UMKM se-Kecamatan Karangdowo sangat antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha. Sosialisasi dengan narasumber dari DPRD Kabupaten Klaten tersebut diikuti 35 ( tiga puluh lima ) peserta pelaku usaha se-kecamatan pada Rabu ( 04/03/2026 ) bertempat di Aula kantor kecamatan Karangdowo. Hadir sebagai narasumber dari DPRD Kabupaten Klaten Bapak Fakhruddin, Bapak Martheny dan Bapak Handung Dwipayana.
Para narasumber secara bergantian menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi terkait ketentuan, prosedur, serta mekanisme perizinan usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Klaten. Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha, tata cara pengurusan perizinan, serta manfaat kepemilikan izin usaha dalam mendukung pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Bapak Agus salah satu peserta dari Bentangan Karangdowo yang juga wira usaha penyedia pupuk dan bibit pertanian serta kuliner menanyakan tentang pengurusan ijin berusahadan juga permasalahan permodalan untuk pengembangan masyarakat. Begitu juga peserta yang juga dengan seksama dan antusias menanyakan tentang perijinan ijin usaha kuliner yang halal melalui SOS dan lain-lain. Semuanya dijelaskan dengan runtut dan terang oleh narasumber.Tidak hanya masalah perijinan para peserta juga menyampaikan aspirasi tentang jalan desa yang rusak, lampu mati, jembatan dan lainnya.
Camat Karangdowo Slamet menampaikan terima kasih kepada para narasumber yang telah memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha di Karangdowo dengan harapan para pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat serta sesuai peraturan yang berlaku.
What's Your Reaction?




