Pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian Kecamatan Karangdowo Periode 2021-2025
Karangdowo (08/09/2022), Pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian Kecamatan Karangdowo Periode 2021-2025 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Karangdowo dilakukan oleh Tomisila Adhitama, AP. MM. (Camat Karangdowo).
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Karangdowo, Anggota Koramil Karangdowo, Kepala Puskesmas Karangdowo dan Kepala Desa se Kecamatan Karangdowo Serta Pengurus Dewan Kesenian Kecamatan karangdowo.
Kegiatan Pengukuhan Dewan Kesenian Kecamatan Karangdowo ini Tomisila Adhitama, AP. MM. (Camat Karangdowo) selaku Dewan Kesenian menyampaikan Pengertian Desa Ramah Budaya, Visi dan Misi Desa Ramah Budaya, Seni Budaya Desa dan Obyek Pemajuan Seni Budaya Desa.
Desa Ramah Budaya adalah suatu aktivitas kepedulian dan Keterlibatan Desa dan wilayah untuk tumbuh dan berkembang dari segala sumberdaya kreativitas seni budaya yang didukung oleh kesadaran masyarakat dengan merevitalisasi Desa yang memiliki potensi obyek Pemajuan Seni Budaya secara terstruktur dan sistematis mencapai asas peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Visi Desa Ramah Budaya yaitu Memperkuat Benteng ketahanan seni budaya melalui Pelindungan, Pelestarian Pemanfaatan dan Penciptaan karya kreatif, inovatif, produktif Membentuk citra Desa Berdaya, Mandiri dan Sejahtera.
Misi Desa Ramah Budaya :
- Melindungi, Melestarikan warisan nilai luhur karya kearifan lokal Seni budaya Desa
- Mendorong Pengelolaan dan Pemanfaat karya Seni budaya Desa
- Memperkaya keberagaman Penciptaan karya kreatif, inovatif, produktif
- Mempengaruhi arah perkembangan Pembangunan Desa untuk Meningkatkan citra, harkat dan martabat Desa yang berdaya, mandiri dan sejahtera
- Memperkuat persatuan dan kesatuan Desa