PERSIAPAN PILKADES SERENTAK KECAMATAN KARANGDOWO SOSIALIASASIKAN PERDA TENTANG BPD
KARANGDOWO KLATEN, Selasa 11 Agustus 2026 – Kecamatan Karangdowo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan Kegiatan yang berlangsung di aula Kecamatan karangdowo tersebut diikuti oleh kepala desa, ketua BPD tokoh masyarakat masing masing desas se-kecamatan Karangdowo.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Agus Setyawan Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Klaten yang memberikan pemaparan terkait substansi perubahan regulasi, peran strategis BPD, serta penguatan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa.
Kegiatan ini diikuti oleh kepala desa, ketua BPD, tokoh masyarakat se-kecamatan Karangdowo, serta unsur terkait lainnya. Peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi, khususnya dalam memahami perubahan ketentuan yang bertujuan meningkatkan kinerja dan profesionalisme BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan upaya untuk menyesuaikan dinamika regulasi serta memperkuat posisi BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi penting dalam pemerintahan desa, antara lain dalam pembahasan dan penyepakatan peraturan desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif isi dan tujuan perubahan Perda, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal di tingkat desa. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah desa dan BPD dapat semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Camat Karangdowo Slamet mengatakan dengan adanya sosialisasi ini maka akan menambah pemahaman semua pihak atas peraturan Bupati tentang BPD, baik kepala desa, BPD dan tokoh masyarakat, terlebih menjelang pilkada serentak yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten pada tahun 2027, untuk itu kesiapan aparatur di desa bekerja sama dengan pemerintah Kecamatan Karangdowo agar dapat melaksanakan tahapan pilkades serentak di Kabupaten Katen khususnya di Kecamatan Karangdowo dapat berjalan dengan lancar transparan dan terbuka serta suasana tetap terjaga kondusiff dan lancar.
What's Your Reaction?




