Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 01 Tahun 2019 tentang Peran Serta Pemerintah Daerah dan Masyarakat pada Lingkungan Sungai
Dalam kegiatan ini Pemerintah Kecamatan Karangdowo menghadirkan narasumber dari Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten, yaitu Bp. Marjuki S.IP (Wakil Ketua DPRD), Bp. H Edy Sasongko (Ketua Komisi IV), Bp. Handung Dwipayana (Anggota Komisi II), Bp. Fakhrudin Ali Ahmad (Anggota Komisi IV) dan Bp. H. Wiyanto (Anggota Komisi IV).
Kegiatan ini mengundang para relawan kebencanaan antara lain : Rewalan Karangdowo (Rekad), Relawan Banser, Rerawan Dares, Relawan Kokam, Relawan MTA, dan Relawan BBWS serta dihadiri oleh Bapak Camat Karangdowo (Tomisila Adhitama AP. MM) serta Pejabat Struktural Kecamatan Karangdowo.
Disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD bahwa maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk melindungi sungai beserta garis sempadan sungai atau yang disebut ruang sungai dari sisi kualitas dan kuantitas air, serta melestarikan sungai dari aspek-aspek morfologi, ekologi, sosial budaya, ekonomi dan regulasi.
Peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat pada lingkungan sungai meliputi beberapa kegiatan : konservasi sungai, pendayagunaan sungai, pengendalian sungai.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan pada tanggal 18 Maret 2019) agar setiap orang mengetahuinya..
Sebagai penutup Sosialisasi ini diberikan kesempatan untuk bertanya dari para peserta.