PERERAT SILATURAHMI KECAMATAN KARANGDOWO GELAR HALAL BIHALAL 1447 H / 2026 M
( Halal Bihalal Keluarga Besar Kecamatan Karangdowo )
KARANGDOWO KLATEN – Kecamatan Karangdowo menggelar acara silaturahmi dengan menggelar halal bihalal bersama Forkompimcam, Kepala desa dan Ketua TP PKK se-kecamatan Karangdowo, Relawanan, Tokoh Agama dan masyarakat, Kepala SMP dan SMA se kecamatanan Karangdowo, KUA, Korwil Pendidikan termasuk PKH, TKSK dan Penyuluh Pertanian, juga para pegawai pensiunan yang pernah bertugas di Kecamatan Karangdowo dan lainnya bertempat di aula Kecamatan Karangdowo Jum,at (27/03/2026).
Camat Karangdowo Slamet dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Halal Bihalal ini digelar sebagai wujud silaturahmi dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat setelah menjalani ibadah Ramadan dan merayakan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Acara silaturahmi dengan halal bihalal ini merupakan acara tradisi yang baik untuk saling lebih mengenal dan saling mengakrabkan diantara kita bersama. Sebagai aparatur dan unit pelayan masyarakat dengan silaturahmi ini untuk lebih saling bersinergi dalam menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi kita masing-masing, saling lebih mengenal, saling mengingatkan dan saling menguatkan diantara kita bersama sehingga dapat dapat lebih baik memberikan manfaat bagi sesama.
Camat Karangdowo Slamet dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar ke depan Karangdowo semakin lebih kompak sejalan dan mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Klaten yaitu mewujudkan Kabupaten yang semakin maju, sejahtera dan berkelanjutan. Kami atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan Minal Aidzin Wal Faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas.
KH Muhammat Husni dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangdowo yang memberikan siraman rohani kepada undangan yang hadir di acara halal bihalal menyampaikan bahwa inti halal bihalal tidak hanya merupakan tradisi budaya tetapi juga kewajiban religius yang mendorong pengampunan, kesatuan, dan solidaritas di antara umat Muslim Dalam konteks hukum fikih (hukum Islam), praktik Halal Bihalal sangat dianjurkan karena berperan dalam mempromosikan harmoni dan pengampunan Lebih lanjut, Halal Bihalal seharusnya tidak hanya terbatas pada periode Lebaran (Idhul Fitri) saja, tetapi harus menjadi upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan harmoni antar berbagai keyakinan. Praktik ini menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik dan saling menghormati di antara umat beragama, yang merupakan inti dari ajaran Islam. Semoga dengan acara silaturahmi forkompimcam ini seluruh perangkat daerah Kecamatan Karangdowo dan masyarakat karangdowo senantiasa diberikan keberkahan dari Allah SWT. Acara Halal Bihalal berlangsung khidmat dan penuh kehangatan kemudian ditutup dengan doa bersama.
.
What's Your Reaction?




