Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kebakaran

Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kebakaran
Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kebakaran
Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kebakaran
Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kebakaran

Karangdowo (17/7/2023), di aula Desa Tambak Kecamatan Karangdowo telah dilakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kebakaran. Adapun yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Desa dan perangkat desa, Ketua RT dan RW serta Tokoh Masyarakat.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah anggota DPRD Kabupaten Klaten (Ibu Sri Murni dan Ibu Hj. Hartanti, SH., M.Si.). Dari Narasumber menyampaikan tujuan regulasi ini adalah

  1. mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran
  2. mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang aman, antisipatif dan selamat
  3. memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya
  4. mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, efektif, dan ramah lingkungan

Disampaikan juga bentuk peran masyarakat dalam penanggulangan kebakaran:

  1. Melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayahnya
  2. Membantu menjaga dan memelihara sarana prasarana pemadam kebakaran
  3. Melaporkan terjadinya kebakaran dan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran
  4. Upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat tersebut adalah dengan Pemda memfasilitasi SKKL (Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan) dalam suatu organisasi bernama satlakar (Satuan Relawan Kebakaran) yang merupakan mitra unit kerja pemdam kebakaran dalam upaya penanggulangan kebakaran dan bencana lain di lingkungannya.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
1
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0