Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 2 Tahun 2018 tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar dan Satwa Liar Lainnya
Karangdowo - Rabu, 7 April 2021, Pemerintah Kecamatan Karangdowo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar dan Satwa Liar Lainnya yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Karangdowo.
Dalam kegiatan ini Pemerintah Kecamatan Karangdowo menghadirkan narasumber dari Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten, yaitu Bp. Marjuki S.IP (Wakil Ketua DPRD), Bp. Marhenny (Anggota Komisi I), Ibu Mulyatminah, S.A.P (Anggota Komisi IV) dan Bp. H. Ahmad Mutohar, S.Ag (Anggota Komisi IV).
Kegiatan ini mengundang Kepala Desa se Kecamatan Karangdowo dan Peternak se Kecamatan Karangdowo serta dihadiri oleh Bapak Camat Karangdowo (Tomisila Adhitama AP. MM) serta Pejabat Struktural Kecamatan Karangdowo.
Wakil Ketua DPRD Klaten, Bp. Marjuki S.IP menyampaikan maksud dan tujuan ditetapkannya Perda Kab. Klaten No 2 Tahun 2018 Tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar dan Satwa Liar Lainnya.
Disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD bahwa maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam perlindungan burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya dari ancaman kepunahan akibat perburuan oleh masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.
Pencegahan Perburuann satwa liar dengan tujuan untuk mengendalikan pemakaian bahan dan alat berbahaya dalam perburuan ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya yang dapat membahayakan jenis, populasi dan habitat satwa beserta ekosistemnya.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan pada tanggal 13 Maret 2018) agar setiap orang mengetahuinya.
Sebagai penutup Sosialisasi ini diberikan kesempatan untuk bertanya dari para peserta.