Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

Rincian tugasadalah sebagai berikut:

a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

d. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;

e. mengumpulkan, mensistematisasikan dan menganalisa data pembangunan pada umumnya;

f. menyusun program dalam rangka pembinaan pembangunan sarana dan prasarana fisik perekonomian, produksi dan distribusi;

g. melakukan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang bergerak di bidang Pembangunan;

h. melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;

i. melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

j. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber pendapatan desa/kelurahan;

k. mempersiapkan bahan-bahan pedoman dan petunjuk tentang usaha peningkatan pendapatan Pemerintahan Desa/Kelurahan;

l. mengadakan pemantauan kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah kecamatan;

m. menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan pendidikan, kebudayaan dan kesehatan;

n. menyiapkan bahan penyusunan program, pelayanan bantuan sosial, hibah serta pembinaan kepemudaan, olah raga dan kepramukaan;

o. menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan teknis tentang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga;

p. mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pembinaan keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kerukunan umat beragama;

q. mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan dalam bidang kesejahteraan sosial;

r. melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan usaha-usaha sosial;

s. pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan transmigrasi;

t. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi serta rehabilitasi akibat bencana alam;

u. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;

v. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun laporan keadaan pangan dan upaya mengatasi rawan pangan;

w. membina BKPD, LPK, KCK dan BKK;

x. melakukan pembinaan terhadap lembaga ekonomi desa;

y. melakukan pembinaan terhadap perkembangan perekonomian desa/kelurahan tentang dana bantuan ekonomi lemah;

z. mengikuti perkembangan harga sembilan bahan pokok;

aa. memberikan petunjuk untuk meningkatkan usaha gotong royong;

bb. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan pemugaran lingkungan dan pemugaran perumahan desa;

cc. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;

dd. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar

ee. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;

ff. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalahan;

gg. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

hh. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; da

ii. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.