Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

Karangdowo - Senin, 5 April 2021, Pemerintah Kecamatan Karangdowo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Karangdowo.

Dalam kegiatan ini Pemerintah Kecamatan Karangdowo menghadirkan narasumber dari Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten, yaitu Bp. Marjuki S.IP (Wakil Ketua DPRD), Bp. Basuki Effedin (Ketua Komisi III), Ibu Hj. Hartanti, S.H., M.Si. (Anggota Komisi II) dan Ibu Sri Murni (Anggota Komisi II).

Kegiatan ini mengundang Kepala Desa se Kecamatan Karangdowo dan Ketua TP PKK Desa se Kecamatan Karangdowo serta dihadiri oleh Bapak Camat Karangdowo (Tomisila Adhitama AP. MM) dan Ketua TP PKK Kecamatan Karangdowo (Ibu Intan Tomisila Adhitama) serta Pejabat Struktural Kecamatan Karangdowo.

Disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD bahwa Stunting atau  yang  disebut  kerdil  adalah  kondisi  gagal  tumbuh  pada anak  dibawah  lima  tahun  (balita)  akibat  kekurangan  gizi  kronis, infeksi   berulang,   dan   stimulasi   psikososial   yang   tidak   memadai terutama  dalam  1000  (seribu)  Hari  Pertama  Kehidupan  (1000  HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun.

Pencegahan dan penanggulangan stunting dimaksudkan untuk meningkatkan status gizi dan  kesehatan perseorangan,  keluarga  dan masyarakat.

Dalam Peraturan Daerah ini juga berisi Gerakan   Seribu   Hari   Pertama   Kehidupan   merupakan   komitmen bersama  antara  Pemerintah  Daerah  dan  masyarakat  sebagai  gerakan partisipasi   untuk   percepatan pencegahan   dan   penanggulangan stunting.

Sebagai penutup Sosialisasi ini diberikan kesempatan untuk bertanya dari para peserta.

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0