Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN WEWENANG

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

PADA KECAMATAN KARANGDOWO KABUPATEN KLATEN

 

  • Atasan PPID bertugas:
    1. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
    2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
    3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
    4. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
    5. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
  • Atasan PPID berwenang:
    1. menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
    2. menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
    3. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti olehPPID;
    4. menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
    5. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  • PPID bertugas:
    1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
    2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
    3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
    4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
    7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
    8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
    9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
    10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  • PPID berwenang:
    1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
    2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
    3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
    6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
    7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
    8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  • Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, Penyelesaian Sengketa dan Pengaduan, bertugas:
    1. Melaksanakan pelayanan informai publik kepada pemohon informasi;
    2. Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
    3. Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
    4. Membantu PPID Pelaksana dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
    5. Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
    6. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
    7. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
    8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
    9. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
    10. Memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik.
    11. Memberikan masukan kepada atasan PPID Pelaksana dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
    12. Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
    13. Membantu dalam proses pegujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;
    14. Membantu menyelesaikan informasi publik
  • Koordinator Bidang Dokumentasi dan Arsip, bertugas :
    1. Mengelola dokumen/arsip informasi publik;
    2. Menyiapakan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;
    3. Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik