DPRD BERSAMA KECAMATAN KARANGDOWO SOSIALISASIKAN PERDA TENTANG BPD
( Sosialisasi Perda tentang BPD )
KARANGDOWO KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten bekerja sama dengan Kecamatan Karangdowo mengadakan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Acara sosialisasi berlangsung Senin ( 06/04/2026 ) bertempat di Aula Kecamatan Karangdowo. Hadir pada acara sosialisasi tersebut anggota DPRD Fakhruddin Ali Akhmad, Handung Dwipayana dan Martheny. Sedangkan audien peserta yang diundang meliputi Kepala Desa, Karang Taruna dan beberapa tokoh masyarakat.
Fakhruddin mengawali sosialisasi dengan menjelaskan tentaang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dianggap sebagai parlemennya desa. Fakhruddin menyebutkan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratisi.
Handung Dwipayana menjelaskan tentang proses pemilihan anggota BPD, keterwakilan, masa kerja BPD, tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta peran BPD di Pemerintahan Desa. Sedangkan Martheny menjelaskan dan menjawabsetiap pertanyaan diajukan warga masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami akan peran serta BPD di desa dan mengetahui tugas-tugas dan fungsinya sebagai wakil dari penduduk desa dan memahami kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh BPD sesuai dengan regulasi yang ada.
Camat Karangdowo yang diwakili Iswanti Kasi Tata Pemerintaha mengatakan “Dengan adanya sosialisasi tentang BPD diharapkan masyarakat dan pemerintahan desa memahami tugas fungsi BPD dan diharapkan Pemerintah desa dapat bersinergi membangun komunikasi yang baik dengan BPD agar nanti hubungan kerja terjalin dengan baik ” kata Iswanti.
What's Your Reaction?




