KECAMATAN KARANGDOWO ADAKAN SOSIALISASI PERDA IJIN USAHA
( Sosialisasi Perda Perijinan Kepada Pelaku Usaha )
Karangdowo Klaten – Pemerintah Kecamatan Karangdowo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Klaten mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha Jumat ( 13/02/2026 ) bertempat di aula kecamatan Karangdowo. Hadir sebagai narasumber ketua DPRD Kabupaten Klaten Bapak Drs. Edy Sasongko dan beberapa anggota DPRD, sedangkan yang hadir dalam sosialisasi tersebut para pelaku UMKM, tokoh masyarakat dan wirausaha muda karang taruna di Kecamatan Karangdowo. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi terkait ketentuan, prosedur, serta mekanisme perizinan usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Klaten.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha, tata cara pengurusan perizinan, serta manfaat kepemilikan izin usaha dalam mendukung pengembangan usaha yang berkelanjutan. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan informasi kebijakan daerah secara terbuka dan transparan.
Sedangkan Camat Karangdowo Slamet berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif, tertib, dan berdaya saing melalui pelayanan publik yang profesional, mudah diakses, dan akuntabel. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
What's Your Reaction?




