Mahasiswa KKN Undip Semarang Dorong Pelaku UMKM Warung Kelontong Miliki Nomor Induk Berusaha

Mahasiswa KKN Undip Semarang Dorong Pelaku UMKM Warung Kelontong Miliki Nomor Induk Berusaha

Demangan, Klaten (18/07/2023) - Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah bentuk realisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa. Mahasiswa diterjunkan ke berbagai daerah yang menjadi sasaran pada masing-masing perguruan tinggi. Setiap kelompok terdiri atas berbagai macam jurusan yang mana bertujuan untuk saling melengkapi bidang keilmuan saat mengabdi kepada masyarakat.

UMKM sebagai penggerak roda perekonomian negara masih menemui beberapa masalah. Salah satunya yaitu pelaku UMKM mengeluhkan sering tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal tersebut terjadi karena legalitas atau izin usaha belum diakui secara resmi dari pemerintah setempat. Hal tersebut menunjukkan bahwa usaha yang sedang dijalani tidak terdeteksi oleh pemerintah yang berwenang. UMKM yang tidak terdeteksi oleh pemerintah disebabkan oleh pelaku UMKM belum mendaftarkan usahanya pada situs resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Dengan melihat kondisi tersebut, Muhammad Akhdan Falah (21), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim 2 Universitas Diponegoro, melaksanakan sosialisasi pentingnya Nomor Induk Berusaha bagi UMKM. Sosialisasi tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Juli 2023 bertempat di Warung Kelontong “Reza” yang berlokasi di Dukuh Demangan Lor RT 02 RW 06, Desa Demangan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten.

Kepada pemilik warung Kelontong “Reza”, yaitu Pak Agung, Akhdan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM. Akhdan berbagi informasi dasar seperti pengertian, dasar hukum, manfaat, dan prosedur registrasi Nomor Induk Berusaha. Akhdan menyampaikan materi sosialisasi tersebut melalui aplikasi presentasi pada telepon genggam.

Penulis juga melakukan pendampingan pendaftaran hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelaku UMKM mendapatkan dokumen cetak berupa Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berisi data diri pelaku usaha beserta lampiran data usaha.

Pelaku UMKM merasa terbantu dengan adanya sosialisasi dan pendampingan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) secara intensif.” Saya mengucapkan terima kasih atas bantuan Mas Akhdan untuk didaftarkan izin berusaha. Semoga dengan adanya pencatatan Nomor Induk Usaha (NIB) ini dapat memberikan dampak positif untuk pengembangan UMKM saya terutama terkait bantuan dan informasi lainnya dari pemerintah” ujar Pak Agung selaku pemilik UMKM Warung Kelontong “Reza”.

Dengan arahan dari Dosen Pembimbing Lapangan, Prof. Dr. Ir. Florentina Kusmiyati, M.Sc. baik melalui pertemuan langsung maupun daring, penulis sangat terbantu dalam melaksanakan program kerja Kuliah Kerja Nyata Tim 2 Universitas Diponegoro. Penulis mendapatkan saran dan masukan untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi saat mempersiapkan program kerja kepada pelaku UMKM di Desa Demangan.

 

Penulis: Muhammad Akhdan Falah (Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)

DPL: Prof. Dr. Ir. Florentina Kusmiyati, M.Sc.

Lokasi KKN: Desa Demangan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0