KARANG TARUNA MANDIRI KARANGDOWO MENGIKUTI SOSIALISASI PERDA PENYELENGGARAAN IJIN BERUSAHA
( Sosialisasi ijin usaha kepada pelaku usaha dan karang taruna )
Karangdowo Klaten – Karang Taruna Mandiri Kecamatan Karangdowo mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha bertempat di Aula kantor kecamatan Selasa ( 10/02/2026 ). Hadir sebagai narasumber dari DPRD Kabupaten Klaten Bapak Marjuki dan Bapak Purwanto. Adapun yang hadir dalam sosialisasi tersebut para pelaku UMKM dan Karang Taruna di Kecamatan Karangdowo.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi terkait ketentuan, prosedur, serta mekanisme perizinan usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Klaten. Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha, tata cara pengurusan perizinan, serta manfaat kepemilikan izin usaha dalam mendukung pengembangan usaha yang berkelanjutan. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan informasi kebijakan daerah secara terbuka dan transparan.
Pemerintah Kecamatan Karangdowo terus mendukung program sosialisasi ini, dengan harapan para pelaku usaha pemula dan karang taruna dapat mencari inovasi baru berwirausaha secara modern dan bisa menjadi percontohan bagi generasi milenial yang akan datang.
What's Your Reaction?



