Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Wilayah Kecamatan Karangdowo (Desa Babadan dan Desa Karangtalun)

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Wilayah Kecamatan Karangdowo (Desa Babadan dan Desa Karangtalun)
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Wilayah Kecamatan Karangdowo (Desa Babadan dan Desa Karangtalun)
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Wilayah Kecamatan Karangdowo (Desa Babadan dan Desa Karangtalun)

KARANGDOWO - DPRD Kabupaten Klaten bersama Kecamatan Karangdowo menggelar Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari di mulai dari hari Kamis s/d Jum'at (22 - 23/04/2025) bertempat di Balai Desa Babadan dan Balai Desa Karangtalun.

Kegiatan tersebut turut serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten, Camat Karangdowo Ibu Hj. Purwani, S.H., M.H., Perangkat Desa dan masyarakat sasaran sosialisasi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0